BAGAIMANA MENDAFTARKAN ORGANISASI KE KESBANGPOL

Tahukah anda bahwa  seluruh perkumpulan atau organisasi yang ada dan dibentuk oleh masyarakat Indonesia, masuk dalam undang undang ormas nomor 17 tahun 2013, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum. Artinya bagi yang tidak berbadan hukum, maka untuk melanjutkan ke proses pendaftaran ke Kesbangpol dilakukan dahulu pendaftaran ke Notaris atas nama lembaga atau organisasi tersebut, sebab bagi yang tidak berbadan hukum maka organisasi tersebut tidak diakui oleh Negara, hanya organisasi yang berbadan hukum saja yang diakui oleh Negara dan dapat melanjutkan proses pendaftaran ke Kesbangpol setepat, agar terdaftar di Kesbangpol dan berhak atas fasilitas yang diperuntukan bagi organisasi yang disediakan oleh Negara.

Setelah Organisasi mendapatkan legalitas dari Notaris, maka hal-hal yang perlu dipersiapkan bagi pendaftaran ke Kesbangpol adalah sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Domisili Keseketariatan yang diterbitkan oleh dan dari Lurah setempat, dimana lokasi seketariat berada. ( Tipnya : daftarkan alamat kantor seketariat ke kelurahan setempat ).
  2. Buat stample dan Kop Surat Organisasi serta papan nama organisasi.
  3. NPWP, Organisasi yang di peroleh dari kantor pajak Pratama, yang sebelumnya membuat NPWP perseorangan bagi yang bertangungjawab atas organisasi teraebut, dalam hal ini umumnya ketua organisasi yang tercantum dalam SK organisasi. ( Tipnya : siapkan foto coppy KTP ketua, surat permohonan penerbitan NPWP organisasi yang ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris dan stanple asli organisasi, serta mengisi Formulir yang disediakan oleh kantor pajak Pratama).
  4. Siapkan Surat Permohonan pendaftaran dan penerbitan surat keterangan organisasi yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol yang juga menggunakan kop surat dan Stample organisasi. (Tipnya : ketua, sekretaris, dan bendahara hadir saat pendaftaran dilakukan dikesbangpol).
  5. Siapkan foto papan nama Organisasi dalam ukuran Fostcard.
  6. Mengisi Formulir yang disediakan oleh kantor Kesbangpol ( Tipnya : sediakan foto Coppy Ktp, ketua, sekretaris dan bendahara, serta pas foto ukuran 3 x 4, ketua, sekretaris dan bendahara ).
  7. Siapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, surat keterangan domisili sekretariat yang asli, program kerja organisasi. Tipnya : jadikan dalam satu Buldel Map hal-hal tersebut diatas, yaitu : a. Surat permohonan. b. NPWP organisasi.  c. Surat keterangan domisili sekretariat.  d. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. e. Program kerja organisasi).
  8. Menjawab pertanyaan wawancara yang dilakukan oleh kepala Kesbangpol atau petugas yang diberikan wewenang untuk itu dengan lugas dan transparent dalam sesi wawancara. ( Tipnya : menyiapkan jawaban bagi program kerja, yang hendak dan telah dilakukan oleh organisasi, termasuk jenis, tipikal dan katagori oraganisasi ).

Dalam hal waktu terbit atau keluarnya surat keterangan dari Kesbangpol  atas permohonan legalisasi organisasi dalam undang undang Osmas pasal 17 Point ( 2 ) disebutkan, verifikasi dilakukan terhadap berkas dan kunjungan kekantor sekretariat organisasi oleh petugas kesbangpol yang berwenang dan bertangungjawab atas hal itu, dalam rentang waktu 15 hari kerja sejak pengajuan permohonan dianggap lengkap persyaratannya.
Dimana dalam point (3) dalam hal Ormas Lulus Verifikasi maka Kesbangpol atas nama Gubernur dan atau Walikota / Bupati menerbitkan surat keterangan pengesahan dalam rentang waktu 7 hari sejak verifikasi dianggap selesai atau lulus. 
 
diambil dari http://www.suaralampung.com/2016/05/ruang-redaksi-trik-dan-cara-pendaftaran.html
Advertisement

1 Comments:


EmoticonEmoticon