PERLUNYA PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI HONORER

Ini yang menjadi pikiran saya beberapa tahun ini terkait dengan tenaga honorer (karena saya juga pernah merasakan itu) dan pengangkatan pegawai baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga. Namun karena ada larangan pada pasal 8 pp 48 tahun 2005, maka tidak mudah bagi pejabat daerah menentukan kebijakan.
Coba baca ini : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut isinya : Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan yang berbunyi : “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan hal tersebut jajaran SLB/SDLB/SMPLB dan SMALB Negeri selaku SKPD diminta mengindahkan edaran dimaksud.
Ada beberapa solusi yang mungkin dapat dijadikan bahan pertimbangan sbb : Sekolah memberikan layanan pendidikan sebatas kemampuan tenaga yang tersedia dengan segala konsekuensi tingkat kualitatif maupun kuantitas yang belum tentu memenuhi standar layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa. Apabila sekolah bermaksud memenuhi kebutuhan tenaga pendidik (guru) dan tenaga Kependidikan yang dibutuhkan sekolah untuk menangani layanan pendidikan bagi putra-putrinya maka pihak Komite Sekolah sangat diharapkan mampu menempatkan diri sebagai pengambil kebijakan dengan segala konsekuensinya. Konsekuensi dimaksud adalah : Pihak tenaga honorer tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNC/PNS. Pihak Ketua Komite sekolah yang menerbitkan SK tenaga honorer. Pihak Kepala Sekolah hanya berhak memberikan SK Pembagian Tugas Mengajar sesuai SK Komite Sekolah. Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer ada di pihak Komite Sekolah bukan Pemerintah. Sepertinya pasal 8 dari pp 48 th 2005 inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari rekan-rekan honorer yang masih berstatus honorer sekolah.
Catatan pentingnya ada pada kalimat "Kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Jadi peluangnya ada di sini sepertinya. Dari peluang ini, mungkin ada baiknya berdiskusi dan bertukar pendapat dengan para pemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Mengingat bisa saja peluang itu terbuka untuk pengangkatan pegawai honorer daerah asalkan ada peraturan daerah atau peraturan pemerintah setempat yang perdulu dan mau menetapkan kebijakan peraturan daerah (Perda) untuk dapat dijadikan dasar agar bisa melakukan pengangkatan pegawai honorer di daerah tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kekuatan anggaran dari daerah tersebut. Hal ini tiak bisa dipaksakan karena kemampuan dari daerah berbeda-beda demikian pula dengan kebutuhan pegawainya. Tetapi semua itu juga kembali kepada usaha dari setiap individu atau organisasi yang mau memperjuangkan akan adanya perubahan terhadap peraturan pemerintah tersebut di atas.
Semoga terbuka kesempatan itu dan datang dengan segera.
Terkait dengan hal tersebut saya sertakan juga PP 48 Tahun 2005 yang bisa anda baca di SINI
Dan Penegasan kembali melalui PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Pegawai di SINI
(tulisan ini adalah sebagai motivasi kepada rekan-rekan pegawai honorer untuk tetap teun bekerja dan berusaha menggapai mimpi tanpa kenal putus asa)
Advertisement

1 Comments:

KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR

YANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI

Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123

Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 beliau sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...


EmoticonEmoticon