JUKNIS DHGTK

Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem : 1. Login dengan userid kepala sekolah 2. Login dengan userid operator dapodik

Kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik (baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.)

Perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Siapakah yang bertanggung jawab atas Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan?
Sesuai dengan petunjuk teknis, yang  bertanggung jawab terhadap DHGTK yang dikerjakan secara full online adalah Kepala Sekolah termasuk dengan resiko pembiayaan dalam pelaksanaannya. Sebagaimana bunyi kalimat dalam petunjuk teknis yaitu:
Peran dan Tangggung Jawab :
Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
  • Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online 
  • Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah. 
  • Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi. 
  • Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK 
  • Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK 
  • Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari 1
Sedangkan yang ditunjuk sebagai petugas absen dan perannya adalah Operator atau Petugas Khusus sebagaimana bunyi dalam petunjuk teknis yaitu :
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
  • Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
  • Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab 
  • Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK  
  • Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK 
Dalam Aplikasi DHGTK terdapat tiga menu utama yaitu (1). Beranda; (2). Kehadiran; (3). Keluar Aplikasi. Seperti gambar dibawah ini :


Untuk lebih jelasnya, bisa saudara baca di bawah ini :
Atau bisa download di SINI
Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon