RINGKASAN SEPUTAR UN & USBN SMP TAHUN 2018


Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
•UN TAHUN 2018  DI KAB.BENGKAYANG  ( UNKP, UNBK ) 
Ujian Sekolah  (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik  terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik  yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar

ISU2 PERTANYAAN SEPUTAR UN, US & USBN
¡Apakah ada UN tahun  2018?
¡MP ( Mata Pelajaran ) apa yang diuji UN, &USBN?
¡Aspek apa yang diuji pada USBN?
¡Apakah MP yang diujikan melalui UN diujikan lagi di USBN?
¡Apakah MP yang diujikan mel USBN diujikan lagi di US?
¡Siapakah yang mengoreksi hasil  USBN?
¡Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal USBN?
¡Siapakah yang membuat soal USBN?
¡Bagaimanakah bentuk soal USBN?
¡Kapan pelaksanaan UN dan USBN?
Dasar Pelaksanaan USBN dan UN tahun 2018; 
1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur operasional standar penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2017/2018

Ujian Nasional; 
1.Ujian Nasional Tahun 2018 : 
   1) UNBK ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER)
     2) UNKP ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL)
2. UJIAN NASIONAL TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN
3. USBN dan Nilai raport MENENTUKAN KELULUSAN
3. KELULUSAN DITENTUKAN OLEH SEKOLAH
4. HASIL UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK SELEKSI
    MASUK SEKOLAH KE JENJANG BERIKUTNYA.

Kebijakan tentang UN dan USBN 2018
1.Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
2.Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2018 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata pelajaran.
3.Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN. 

PROKTOR
Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor disekolah / madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.

TEKNISI :
Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan;
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. bersedia menandatangani pakta integritas.

PENGAWAS : 
Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan     baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.

Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK
Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;  dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;

PENGAWAS RUANG, PROKTOR DAN TEKNISI
a.   Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi  elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f.  Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i.  Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
j.  Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k.  Proktor membuat dan menyerahkan berita acara   pelaksanaandan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
Mata Pelajaran UN, dan USBN

JUMLAH SOAL UN
JUMLAH SOAL USBN
JADWAL USBN
JADWAL UNKP SMP ( UTAMA )
JADWAL UNKP SMP/MTs(SUSULAN)

JADWAL UNBK SMP ( UTAMA )

JADWAL UNBK SMP ( SUSULAN )

Mengapa harus USBN?
PENGALAMAN EMPIRIS
FKurang perhatiannya sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga terkesan menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah
FSikap peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah terkesan apatis
FSebagian besar Sekolah dalam menyelenggarakan US tidak memiliki prosedur operasional sekolah Ujian Sekolah
ÖSoal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL
ÖSoal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional
ÖAspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif
ÖMenentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US
ÖPenyelenggaraan dan hasil US kurang berwibawa
FBelum dapat data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US
Fdll

LATAR BELAKANG
PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT

Pasal 2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.lulus Ujian Sekolah
d. lulus Ujian Nasional

MASALAH
FMengapa hasil penilaian antara Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ? 
FMampukah sekolah melalui USBN dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?

KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2018
pendahuluan
•   UU Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1 ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
•   Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah


pengertian
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Sekolah  (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik  terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik  yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar


RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN
Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN
Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku 

Rambu2 Usbn 
¡Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah
¡Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP untuk SMP/MTs dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan
¡Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya
¡Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam KKG/MGMP di Kabupaten/Kota/Gugus dengan mengacu pada kisi-kisi USBN
¡Master soal disimpan Kepala Sekolah
¡Buku soal ujian dicetak dan disimpan di sekolah masing-masing
¡Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah
¡Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam gugus

KELULUSAN
Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN )
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan
Kelulusan peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN 
NASIONAL 
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
    a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
    b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
    c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
    d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima). 

SANKSI
Setiap orang,SISWA,  kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

APA DILAKUKAN SEKOLAH AGAR PELAKSANAAN UN PROFESIONAL DAN HASIL UN 
DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH?
1. PROSES PEMBELAJARAN  EFEKTIF
2. LATIHAN/LES
3. TRY OUT :
    1. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  KAB.BENGKAYANG
    2. SEKOLAH

MASALAH SISWA NILAI TIDAK MAKSIMAL :

1.Kurangnya motivasi siswa belajar ( SEKOLAH, DI RUMAH )
2.Kurang maksimalnya dukungan dari orang tua siswa
3.Pengaruh teknologi, BUDAYA ( HP, TELEVISI, HIBURAN )
4.SISWA TIDAK MEMILIKI BUKU PAKET ( BAHAN BELAJAR DI RUMAH )
5.SISWA TIDAK MAU MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.

TANGGAL PENTING :

1.TRY OUT diperkirakan mulai bulan Pebruari 2018
2.USBN  :  2 – 7 April 2018
3.UN ( UNKP, UNBK ) : 23 – 26 April 2018
4.PENGUMUMAN KELULUSAN 23 MEI 2018

Demikian ringkasan yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Jangan lupa kunjungi juga tentang OPERATOR di SINI


Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon