KTA merupakan satu-satunya tanda bukti otentik identitas keanggotaan FOPPSI
yang sah, oleh sebab itu setiap anggota FOPPSI wajib memilikinya.
KTA FOPPSI saat ini untuk prosesnya sudah bisa dicetak oleh Pengurus Provinsi masing-masing dan ditanda tangani oleh ketua umum. KTA
berlaku selama periode kepengurusan FOPPSI Pusat. Didalam KTA tercantum foto
dan data anggota serta Nomor Induk Anggota (NIA).
Untuk mendapatkan KTA, setiap anggota FOPPSI maupun calon anggota FOPPSI berkewajiban membayar uang iuran pokok anggota sebesar Rp. 10.000,00
(Sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu
rupiah) per bulan yang bisa dibayarkan sekaligus selama 1 tahun (satu12 bulan), serta biaya penerbitan KTA sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per satu KTA.
Permohonan penerbitan KTA dilakukan melalui Pengurus Kabupaten kepada Pengurus Provinsi baik per individu ataupun secara kolektif dengan ketentuan batas minimal berdasarkan keetentuan dari pengurus provinsi masing-masing. Atau bisa juga ditentukan semisal contoh minimal 10 orang berdasarkan
rekomendasi dari Pengurus Kabupaten/Kota.
KTA akan diterbitkan apabila anggota telah membayar iuran wajib dan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi.
Advertisement
0 Comments
EmoticonEmoticon