Setelah mengalami beberapa tahun mencari jalan dan berusaha menembus tembok birokrasi untuk memperjuangkan operator pendataan atau operator sekolah yang dalam tugasnya banyak menangani pendataan baik online maupun offline, agar bisa mendapatkan pengakuan kejelasan status jabatan terhadap pekerjaan yang telah dilakoninya selama ini. Namun dalam rentang waktu yang telah berjalan, begitu sulitnya untuk mendapatkan hal tersebut. Mungkin sampai terasa hampir putus asa dan kemudian mengambil sikap tidak perduli. Tetapi dikarenakan ada motivasi yang terus muncul agar tidak menyerah, maka berbagai hal yang telah dilalui, saya anggap sebagai sesuatu yang memang harus terus menerus diperjuangkan dan diupayakan tetap dicari jalan untuk mendapatkannya.
Dalam beberapa kesempatan, saya berusaha agar sebagai orang awam dan jauh dari pusat pemerintahan bisa selalu mendapatkan informasi atas perkembangan dari banyak hal, dimana saya tidak mungkin untuk bisa datang secara langsung meminta informasi secara terus menerus. Di samping jarak dan waktu juga berkaitan erat dengan mahalnya biaya transportasi saat ini. Berbincang dengan beliau-beliau melalui media komunikasi dengan beberapa orang yang memang ada di dalam prosesnya agar menjadi wawasan dan pengetahuan atas apa yang sedang terjadi dan juga untuk mengetahui sampai batas mana upaya yang telah dilakukan dapat sampai kepada pemangku kebijakan. Dikarenakan sangat minimnya link untuk bisa menyampaikan secara langsung atas semua harapan dan permintaan dari rekan-rekan yang sangat lama berharap akan segera menemukan kepastian.
BACA JUGA : INILAH KEMUNGKINAN PENGURANGAN BEBAN KERJA OPERATOR DAPODIK
Operator dapodik telah melakukan pekerjaan dengan berbagai macam varian, input data, verifikasi dan validasi data siswa dan guru dan lain-lain, baik yang terkait dengan berbagai tunjangan atau bantuan, juga melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan ketrampilan di bidang informasi dan teknologi, khususnya di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan komputerisasi. Dari berbagai macam pekerjaan yang harus dihandle atau ditangani, terkadang mungkin ada yang tidak seperti diharapkan bila dikondisikan dengan tupoksi, dikarenakan operator dapodik jadi mempunyai tugas multifungsi. Ada yang mungkin justru tugas tersebut seakan menjadi tugas utama, namun ada yang juga akhirnya hanya menjadi tugas sampingan, dikarenakan ada tugas-tugas lain yang menjadi lebih penting. Misalnya, bila kebetulan yang menjadi operator dapodik adalah guru, maka secara otomatis tugas utamanya adalah melakukan kegiatan belajar mengajar di dalam proses pembelajaran baik di dalam sekolah induk maupun di sekolah non induk. Maka menurut hemat saya, tugas operator dapodik hanya sebagai tugas tambahan atau tugas sampingan yang harus bisa dikerjakan disela-sela atau selepas kegiatan utama sebagai seorang pengajar telah selesai sepenuhnya dilaksanakan.
Bagaimana bila yang bertugas menjadi operator dapodik adalah staf tata usaha atau tenaga administrasi? Pun sama juga dengan guru, staf tata usaha atau tenaga administrasi sekolah juga sudah mempunyai tugas masing-masing sesuai dengan penetapan tugasnya di dalam SK. Maka bisa juga diartikan, bahwa tugas operator dapodik adalah bukan tugas utama, namun tugas tambahan atau tugas sampingan yang harus bisa dikerjakan setelah semua tuga utamanya selesai. Namun terkadang hal itu hampir agak susah untuk dilaksanakan, disebabkan kedua tugas tersebut kebanyakan dikerjakan pada waktu yang hampir bersamaan, alias double job.
Mungkin yang agak berbeda adalah jika yang bertugas sebagai operator dapodik itu adalah tenaga yang diangkat khusus untuk menangani aplikasi dapodik dan rangkaiannya. Yang bisa fokus pada tugas utamanya.
Berkenaan tulisan saya di awal yaitu agar operator dapodik mendapatkan pengakuan jabatan yang diterbitkan dalam peraturan pemerintah secara resmi yaitu melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, sangat panjang route yang harus ditempuh, dikarenakan setelah dilakukan penghitungan terhadap beban kerja operator dapodik yang tidak memenuhi point nilai untuk bisa dimunculkannya satu jabatan baru, sehingga dalam PermenpanRB No. 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jabatan operator dapodik belum bisa masuk dalam Nomenklatur. Hal ini saya peroleh keterangan dari anggota tim Kemendikbud yang menjadi tim perancang dan pengusul penetapan jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk jabatan operator dapodik atau operator sekolah.
Jadi agar bisa masuk dalam nomenklatur tentunya harus memenuhi kriteria sebagaimana telah ditentukan dan mungkin bisa dipelajari di PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 26 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PERHITUNGAN JUMLAH KEBUTUHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK DAERAH.
Demikian tulisan saya kali ini dan semoga pada tulisan berikutnya akan bisa lebih mengupas beberapa hal terkait bagaimana sulitnya untuk bisa mewujudkan agar operator dapodik bisa ditetapkan sebagai jabatan baru sebagai pelaksana di lingkungan pemerintahan khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon