Bersama Direktur Pembinaan Tendik Dikdasmen
Bp. Dr. Drs. Bambang Winarji, M.Pd.
dan Kepala Sub. Direktorat Penilaian Kinerja &
Pengembangan Karier, Bp. Wastandar, MA, Ph.D.
Mengawal usulan revisi Permendiknas No. 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah sebagai perjuangan utama di saat FOPPSI didirikan agar jabatan pekerjaan Operator Pendataan bisa memiliki legal formal dengan masuk di dalam Peraturan Menteri Pendidikan terus kita lakukan. Pada kesempatan ini kami menemui beliau berdua dengan suatu maksud untuk mengkonfirmasi sudah sampai dimana pembahasan yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan melakukan pembahasan usulan kita untuk merevisi Permendiknas No. 24 tahun 2008.
Dengan keyakinan dan do'a yang tak pernah putus, agar yang kami niatkan ini bisa diberikan jalan oleh Allaah Subhanahu wata'ala, agar dalam waktu yang sempit ini, kami bisa dipertemukan dengan beliau berdua, karena kami ingin mendengar secara langsung pembahasan yang telah dilakukan, sehingga dengan itu bisa mengurangi beban moral yang kami rasakan mengingat begitu kuatnya keinginan dari rekan-rekan operator untuk bisa mendapatkan kepastian. Bismillah kami ternyata diijabah oleh Yang Maha Kuasa, dikarenakan walau harus menunggu sekitar dua jam, namun ternyata jalan mudah untuk bisa bertemu dengan beliau berdua dibukakan.
Setelah menahan rasa dag dig dug di saat menunggu waktu bertemu, dan mengumpulkan beribu kosa kata agar apa yang kami sampaikan bisa berkenan dan bisa mendapatkan informasi yang jelas, petugaspun mengantarkan kami ke ruang kerja beliau dan bertemu secara langsung. Perasaan haru tiada dapat kami bendung. Betapa tidak, kami yang dari desa bisa bertemu langsung dengan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak lagi hanya mendengar dan membaca nama beliau saja, tapi bisa bertemu dan bercakap-cakap langsung dengan beliau berdua.
Yang kami bicarakan adalah tentang usulan kita atas revisi Permendiknas No. 24 tahun 2008, agar jabatan Operator Pendataan Pendidikan bisa masuk di dalam peraturan menteri pendidikan, sehingga memiliki legal formal yang sah, untuk memberikan kepastian hukum atas jabatan pekerjaan tersebut dan tidak lagi seperti saat ini, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang statusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dari hasil dialog yang kami lakukan dengan sesekali disertai canda dan tawa, yang tanpa kami sadari pecah tawa begitu saja, beliau dalam hal ini Bp. Wastandar, MA, Ph.D, sempat terheran-heran, kok kami sampai benar-benar menyempatkan diri untuk menanyakan langsung ke Jakarta. Pada intinya kami sampaikan kalau hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kepercayaan dan amanah dari rekan-rekan operator di sekolah di seluruh Indonesia dan alhamdulillaah beliau sangat mengapresiasi atas usulan kita terkait revisi Permendiknas No. 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Beliau menyampaikan, bahwa sudah dilakukan pembahasan walau baru satu kali, dikarenakan revisi yang kita usulkan ini, akan berpengaruh dengan Peraturan Menteri yang lain, minimal ada 5 (lima) Peraturan Menteri Pendidikan yang berkaitan langsung dengan tenaga kependidikan. Dengan melakukan revisi terhadap Permendiknas No. 24 tahun 2008, maka akan otomatis Kementerian Pendidikan akan melakukan revisi juga atas Permendiknaas yang juga ada kaitannya. Sehingga akan terjadi keselarasan dan tidak tumpang tindih aturan.
Lebih lanjut lagi, terkait dengan Revisi Permendiknas No. 24 tahun 2008, yang akan menempatkan Operator Pendataan masuk dalam aturan tersebut, dimana sebelumnya sudah ada 8 jabatan Tenaga Administrasi Sekolah dalam Permendiknas No. 24 tahun 2008, oleh karena itu maka tenaga Operator Pendataan Pendidikan akan masuk pada urutan ke 9 (sembilan). Sedangkan penyebutan nama jabatan yang akan digunakan, kemungkinan besar akan menggunakan istilah yang telah diusulkan oleh FOPPSI.
Terkait dengan hal tersebut, yaitu dengan telah adanya Buku Petunjuk Kerja Tenaga Adminiatrasi Sekolah yang telah menyebutkan bidang pekerjaan Operator Dapodik yaitu seperti tersebut di bawah ini :
Kami juga mendapatkan keterangan bahwa tentunya akan ada penyesuaian terhadap kompetensi dan kualifikasi atas siapa yang akan mengemban jabatan tersebut. Dalam hal ini adalah kualifikasi pendidikan yang tentunya kemungkinan besar akan mengikuti bidang Informasi dan Teknologi. Kami juga menyampaikan bahwa saat ini, yang mengemban tugas sebagai Operator Pendataan Pendidikan adalah masih terdiri dari berbagai macam tugas utama. Ada yang bertugas sebagai guru, tata usaha, dan juga honorer lepas yang juga terdiri dari dua bidang di atas tadi, honorer lepas guru dan honorer lepas tata usaha dan atau operator murni. Berkaitan dengan masih terjadinya hal tersebut, maka tentunya harus ada pilihan yang pasti dari yang sedang diberikan tugas sebagai operator pendataan. Karena tidak mungkin akan menampung semua orang dengan kualifikasi yang berbeda dari ketentuan yang akan ditetapkan. Beliau dalam hal ini Bp. Wastandar memberikan ilustrasi, semisal Guru Bahasa Indonesia, tentunya tidak sesuai dengan bidang tugas operator pendataan bila mengikuti kualifikasi tersebut di atas. Hal ini kami tanyakan karena ingin mendapatkan kepastian atas apa yang saat ini sudah jamak terjadi, bila yang diberi tugas menjabat sebagai operator pendataan itu adalah siapapun yang diberi tugaa oleh pejabat kepala sekolah, tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi. Saat ini yang terjadi adalah siapapun yang ditugaskan diminta untuk melaksanakan. Namun kami berharap, agar tetap ada kebijakan yang menguntungkan bagi operator pendataan yang telah lama bertugas berkelanjutan dalam beberapa tahun berjalan. Dengan memberikan regulasi yang bisa berpihak kepada operator pendataan yang memiliki latar belakang pendidikan yang macamnya beragam.
Di depan pintu masuk gedung D
Beliau juga memberikan gambaran, bahwa di dalam buku Panduan TAS memang telah dirinci tugas dari operator dapodik, di sana disebutkan, adalah sebagai rumusan, walau belum ada wadah di dalam Peraturan Menteri, namun dengan adanya uraian bidang tugas tersebut juga sebagai pintu masuk untuk mempermudah revisi seperti yang kita inginkan. Tinggal membuat wadah berupa nama jabatan, yang seperti sudah disampaikan akan menjadi jabatan kesembilan pada bidang tugas TAS. Kami bjuga berharap agar dengan adanya revisi ini, bisa memberikan peluang lebih terbuka bagi operator pendataan untuk bisa diangkat menjadi CPNS atau paling tidak Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ini juga mengutip pernyataan dan juga harapan beliau.
Di lobi Direktorat Pengembangan Tendik dikdasmen
Beliau juga menyampaikan untuk memberikan kepercayaan kepada tim agar segera bisa bekerja namun beliau dengan sangat memohon untuk semua bersabar, agar bisa mendapatkan hasil seperti yang diharapkan oleh rekan operator pendataan semuanya. Kami juga mendapatkan pengalaman berharga, yaitu, bahwa setelah Peraturan Menteri telah selesai, maka akan dilakukan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini seperti Menpan RB, Mendagri, Menkeu dan yang terkait. Karena hal tersebut juga akan mempengaruhi semua kebijakan, baik di bidang kepegawaian, keuangan dan lain-lain. Dan setelah semua harmonis, akan diumumkan sebagai lembaran negara dan menjadi berlaku mengikat.
Bapak Direktur Pembinaan Tendik Dikdasmen pun mendukung apa yang kita usulkan ini, hal itu kami ketahui dari kalimat beliau yang mengatakan bahwa opertor pendataan itu sangat penting perannya dalam pendataan yang dilakukan oleh Kemendikbud, yang hasil dari kerjanyalah, maka kementerian pendidikan bisa menggunakannya sebagai pengambilan kebijakan untuk Tunjangan Profesi Guru, PIP, Dana BOS, infraatruktur dan juga untuk bantuan pengembangan pendidikan yang lain.
Ada hal yang menarik yaitu ketika ada harapan agar FOPPSI (walau tidak disebut langsung) bisa menjadi wadah bagi seluruh operator pendataan yang ada di sekolah di seluruh Indonesia. Adapun pesan menarik yang kami dapatkan yaitu, agar operator pendataan tidak perlu merasa seperti belum diorangkan, karena sedang diupayakannya segera atas revisi Peraturan Menteri, agar statusnya menjadi jelas.
Demikian yang bisa kami sampaikan atas usaha kita untuk mendapatkan kepastian legal formal atas jabatan operator pendataan. Semoga rekan-rekan akan semakin yakin dengan upaya kita yaitu FOPPSI dalam memperjuangkan harapan rekan-rekan semua akan semakin mencintai organisasi ini dan berusaha mengembangkannya di seluruh Indonesia. Karena bisa jadi, FOPPSI akan menjadi mitra untuk ikut memikirkan regulasi atas operator pendataan. Dengan harapan, agar anggota FOPPSI bisa mendapatkan keutamaan dalam proses perekrutannya. Mari bekerja dengan giat, semua yang saudara harapkan sudah sebentar lagi tiba.
Maafkan atas kekurangan kami selama ini dalam mengawal usulan kita ini. Semoga sedikit yang kami lakukan ini, bisa membawa dampak baik untuk terus hidupnya organisasi FOPPSI di bumi Indonesia.
Terima kasih tak terhingga kepada seluruh pioner FOPPSI dimanapun saudara berada, yang telah bekerja keras mengembangkan organisasi ini untuk dalam kesempatan berikutnya bisa menjadi organisasi profesi bagi saudara semua.
Tak ada gading yang tak retak. Namun semoga semua ini menjadi pembelajaran untuk memperbaiki hubungan dan lebih memperkuat persatuan operator pendataan seluruh Indonesia. Dan terima kasih kepada Saudara kami yang telah menekankan kalimat, "Berjuanglah ke atas, jangan bersifat kedaerahan."
Salam FOPPSI!
Berikut kata sambutan dari Bp. Wastandar, MA, Ph.D.
Advertisement
Baca juga:
12 Comments
Alhamdulillah. Salam sukses
Semoga lancar dan sukses
Alhamdulillah semoga selalu diberi kemudahan dalam usaha mewujudkan harapan kita semua. terima kasih atas perjuangan sejauh ini pak.
Alhamdulillah, terima kasih pak ketum. semoga apa kita harapkan semua akan menjadi buah yang manis
Alhamdulillah semoga selalu diberi kemudahan dalam usaha mewujudkan harapan kita semua Amin
Alhamdllah semoga apa yang kita harapkan bersama menjadi kenyataan. dan semoga bapak Ketua Umum FOPPSI serta Jajarannya selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Amin.
salam foppsi Kabupaten Lombok Timur Cabang Wanasaba..
Maju terus semoga aspirasi para ops tersalurkan, walaupun saya tidak tergabung dalam FOPPSI, INGAT... Ops adalah ujung tombak pendataan. Hidup Ops...
Mantab pak ketum, smoga slalu di beri kesehatan dan rezeki yang melimpah...
Semoga cepat direspon dengan cepat dan tepat.
Semoga yang dicita-citakan seluruh operator pendidikan bisa terwujud.aamiin
Semoga cepat terealisasi...amin
Semoga lancar & sukses.
EmoticonEmoticon