PERMENDIKBUD NOMOR 14/2017


Di dalam proses belajar dan mengajar, tentunya ada suatu hal yang ingin dicapai dan didapatkan setelah mengakhiri kegiatan proses belajar dan mengajar. Bagi pendidik, sangat mengharapkan agar seluruh siswa yang menjadi tanggung jawabnya selama di dalam proses pengasuhannya, bisa memperoleh hasil yang terbaik setelah mengakhiri masa pendidikannya. Karena hal itu juga merupakan kebanggaan bagi pendidik dengan telah mengantarkan seluruh siswa yang ada di dalam asuhannya untuk mencapai kesuksesan.

Bagaimana halnya dengan siswa-siswi, apakah juga berharap akan memperoleh sesuatu setelah mengakhiri masa belajarnya? Tentu saja hal itu menjadi pengharapan dan dambaan untuk bisa menyelesaikan masa belajarnya dengan memperoleh hasil yang terbaik, dengan harapan akan bisa bersaing di sekolah jenjang yang lebih tinggi atau juga di dunia kerja.

Apakah yang menjadi dambaan siswa tersebut? Tidak lain dan tidak bukan adalah berupa Dokumen Ijazah dan sertifikat-sertifikat penunjang yang bisa membuat mereka lebih bisa eksis setelah menamatkan belajarnya. Ijazah dalam hal ini hanya bisa dilakukan penerbitan satu kali untuk satu jenjang tertentu dan hanya untuk siswa yang telah mengikuti ujian akhir dan telah ditentukan lulus dari seluruh mata ujian. Demikian pula halnya dengan sertifikat pendukung.

Dikarenakan Ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional hanya diterbitkan satu kali dan sebagai bukti pengakuan atas kelulusan siswa dalam menempuh ujian, maka tentunya dokumen yang berupa ijazah sangatlah penting dan sangat berharga untuk dijaga kelestariannya. Di dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2017, juga disebutkan hal-hal terkait kerusakan Ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, juga penggandaan, telah diatur di dalam Permendikbud ini.

Semoga kita bisa mencermati peraturan ini dengan harapan akan semakin kita memahami betapa pentingnya dokumen ijazah bagi siswa dan tentunya agar juga bisa mengingatkan untuk terus menjaga dokumen tersebut agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakannya.

Di dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2017 tertanggal 31 Maret 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian menyebutkan :





Untuk lebih jelasnya, silahkan cermati Permendikbud Nomor 14 tahun 2017 tertanggal 31 Maret 2017, tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional di bawah ini :



Atau dengan kata kunci Download di SINI






Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon