Pembaharuan Data Dapodik. Apakah itu wajib dilakukan? Siapakah yang harus melakukan pembaharuan data dapodik? Kepala Sekolah? Guru? Tenaga Administrasi Sekolah? Operator yang diberi tugas melakukan pendataan? Atau siapa lagi?
Merujuk surat dari Dirjen GTK Kemendikbud yang kami dapatkan dari rekan operator pendataan yang kebetulan memperolehnya dari orang lain (semoga benar), menyebutkan : sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada guru-guru di bawah binaan saudara untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
Dari kalimat ini, difokuskan bagi guru-guru untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya. Kalimat mengecek dan memperbaharui data dapodiknya, dalam pemikiran sederhana saya adalah, bahwa guru-guru yang bersangkutanlah yang harus melakukan pembaharuan data. Yang bersangkutanlah yang mempunyai kewajiban untuk memperbaharui datanya agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data. Lantas bagaimana caranya untuk memperbaharui data di dapodik? Kalau tidak mengerti user dan paswod juga tidak memegang alat dan aplikasinya secara langsung, bagaimana bisa melakukan update data pribadi dan juga bila tidak terhubung dengan komputer yang terinstalasi dapodik secara langsung? Melalui cara yang seperti apa untuk menguraikan maksud dari kalimat tersebut? Apakah hanya data guru-guru saja yang harus diperbaharui? Bagaimana dengan data yang penunjang lainnya? Seperti data siswa yang harus diupdate juga tinggi dan berat badannya, jarak rumah ke sekolah bila kebetulan pindah rumah, jumlah siswa bila ternya ada siswa yang mutasi keluar dan masuk, atau juga ada data sarana prasarana yang ada perubahan prosentase karena ada kerusakan, pergantian jam mengajar yang harus menyesuaikan dengan aturan yang ada, mungkin ini tidak masuk dalam keterangan surat yang dimaksud di atas. Tapi harus dilakukan juga. Oleh siapa? Yang melakukan hal tersebut tidak tercantum dalam surat dan juga tidak disarankan untuk ditemui dan diajak bicara atau diskusi oleh guru-guru yang akan melakukan update atau pembaharuan data agar tidak terjadi kesalahan saat verifikasi data untuk TPG dan TKG. Seperti pegawai yang tidak begitu banyak arti atas peran yang dilakukannya selama ini.
Namun kembali lagi kepada motivasi untuk bekerja secara profesional, maka diajak bicara ataupun tidak diajak bicara, diajak diskusi ataupun tidak diajak diskusi, dilibatkan atau dtidak ilibatkan dalam urusan-urusan terkait teknis munculnya tunjangan profesi guru, petugas yang diberi julukan operator sekolah, pahlawan data, dengan semboyan nasional salam satu data, mendapatkan bagian ataupun tidak mendapatkan bagian dari yang telah diterimakan kepada yang berhak menerima tunjangan, mereka akan tetap bekerja keras untuk mewujudkan data tepat dan akurat. Saya bangga kepada mereka semua.
Mungkin tidak ada yang begitu memperhatikan bagaimana peran operator pendataan yang diberikan tugas untuk melakukan kegiatan yang kaitannya sangat luas tersebut selama ini. Seandainya ada, itupun hanya masih sekedar lips service, belum sampai pada batas harus peduli dan empati lalu memperjuangkan hak-haknya atas kewajiban yang telah dipenuhinya. Tetapi sebagai bukti kecintaan atas pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya, semua operator pendataan melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian tanpa batas. Semoga dengan adanya bukti keseriusan dan kesungguhan atas pekerjaan yang telah dilakukannya, rekan-rekan operator akan segera mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan, baik di lingkungan kementerian pendidikan maupun di level daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II. Jangan pernah lelah bekerja, jangan pernah lelah berusaha. Jangan pernah putus asa atas apa yang saat ini belum berpihak kepada saudara. Percayalah pasti akan ada suatu waktu yang akan berpihak kepada saudara. Berjuanglah terus dengan jalan yang sesuai dengan pilihan saudara. Tetap cintai pekerjaan yang telah diamanatkan kepada saudara dengan dedikasi yang tinggi. Jangan pernah turunkan semangat.
Kembali kepada surat dari Dirjen GTK agar guru-guru melakukan pembaharuan data, maka sebaiknya kita berperan aktif untuk memberikan informasi kepada yang bersangkutan dengan penuh keihklasan. Dan apabila pertanyaan dari guru-guru, mereka harus melakukan apa dan harus bagaimana, berikanlah keterangan yang jelas agar semua bisa saling bersinergi guna memcapai data yang tepat dan akurat. Dan mungkin sebaiknya saudara perhatikan dengan seksama, agar dalam prosesnya bisa berjalan dengan baik dan semoga yang dimaksud oleh surat tersebut, akan membawa manfaat untuk pencapaian data pendidikan yang lebih baik lagi. Juga akan semakin membukakan mata dari pemangku kebijakan, bahwa ada pegawai atau petugas lain yang harusnya mendapatkan perhatian dan bukan dianggap seperti pegawai bayangan yang ada namun tidak ada.
Cermati surat berikut ini :
Advertisement
Baca juga:
1 Comments:
Apakah keuntungan guru honorer datanya dimasukan ke dalam dapodik?
Seandainya seorang guru datanya tidak dimasukkan ke dalam dapodik, apakah guru tsb berhak menuntut?
EmoticonEmoticon