KABAR GEMBIRA DAN MUDAH BAGI YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK

Related image

Kabar akan dimudahkannya penerbitan NUPTK baru bagi GTK yang sudah saya dengar beberapa bulan yang lalu, ternyata benar adanya. Dan inilah berita yang saya dapatkan, semoga membawa kabar gembira bagi kita semua yang merasa kesulitan untuk mendapatkan NUPTK selama ini.

PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK


Berdasarkan Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017, 
1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan
pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari
satuan pendidikan yang ber-NPSN
2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya
disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing
unit kerja;
3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur
formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;
5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
6. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.

KONSEP PERSYARATAN YANG DIUSULKAN PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

I. PENERBITAN NUPTK
1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;
2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;
3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK
segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Ijazah dari Sekolah Dasar (SD) s.d. Pendidikan Terakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:
1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS
2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;
f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan seperti yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sejak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama.
9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti programprogram khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

PERHATIKAN POINT (d) DAN (e) YANG SAYA TEBALKAN HURUFNYA DI ATAS.

II. PENONAKTIFAN NUPTK
1. Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
2. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkan a.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
3. Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUDDikmas dalam bentuk soft copy;
4. Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
5. Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.

Berikut ini adalah diagram penerbitan NUPTK GTK oleh Kemendikbud:



Dan di bawah ini mekanisme penonaktifan NUPTK Kemendikbud.




Berikut bisa juga bisa saudara baca di bawah ini dan DOWNLOAD DI SINI


Saya sertakan juga surat Pengantar Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbud di bawah ini :

Atau Download di SINISalinan Peraturan Sekjen Kemendikbud di bawah ini :

Atau DOWNLOAD DI SINI

Juga Salinan Lampiran Peraturan Sekjen Kemendikbud di bawah ini :


Atau Download di SINI

Demikian kabar Gembira ini saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan dengan harapan bisa diterapkan oleh seluruh Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten / Kota agar memberikan kebahagiaan bagi seluruh jajaran insan yang bergerak di dunia pendidikan. Terima kasih.
Advertisement

3 Comments

ada kemudahan pak Basuki dalam pengajuan NUPTK, akan tetapi Verval GTK nya saat ini sedang ngambek gitu dah,,,,
jadi kita kudu sabar ngelihatinnya.
mudah-mudahan secepatnya bisa dibuka, agar kita yang belum mempunyai NUPTK, bisa mengupload syarat pengajuan NUPTK, dan bisa mendapatkan NUPTK tadi ,
aminnn...........

kalau pengajuannya blm di aprove oleh djen gmnaa pak? adakah nomer telpon bagian NUPTK pak.. karna hampir 2 Tahun pengajuan hanya mentok disitu saja


EmoticonEmoticon