Mengetahui dan mengucapkan kata legalisir, jadi teringat saat saya mendapatkan pengumuman dari Pemerintah Kota Madiun bahwa diminta datang ke Ruang 13 untuk mendapatkan pengarahan terkait dengan pengangkatan sebagai CPNS saat itu. Dalam hati berbunga-bunga dan wajah terpancar kebahagiaan yang luar biasa. Setelah menunggu 9 tahun dalam pengabdian siang malam, akhirnya Tuhan membukakan takdir bagi saya untuk menjadi abdi negara dengan sah.
Pengabdian selama bertahun-tahun yang dilumuri dengan keringat dan air mata dikarenakan begitu banyaknya pengorbanan yang seakan dulunya tidak begitu berharga, namun ternyata Tuhan telah memperhitungkan takdir itu berpihak kepada saya, setelah dalam hati merasakan bahwa ada rasa cemburu ketika teman yang lain dalam satu unit semuanya telah diangkat menjadi CPNS. Tetapi akhirnya saat itu datang juga.
Dengan hati gembira dan degup jantung yang begitu kerasnya, saya datang ke Kantor Pemerintah Kota Madiun dan menuju Ruang 13. Dimana ruang itu adalah ruang yang sangat berarti bagi seluruh pegawai atau pejabat dikarenakan digunakan sebagai tempat berkoordinasi untuk seluruh aktivitas. Saya merasakan kebahagiaan yang luar biasa, karena bertemu juga dengan rekan-rekan lain yang tampak sekali senyumnya begitu sumringah.
Tibalah saat pengarahan oleh Bp. Heri Ilyus, selaku pejabat Kepala Kepegawaian Pemerintah Kota Madiun saat itu. Beliau memaparkan hal-hal terkait dengan berkas-berkas yang harus dipenuhi untuk pemberkasan kepegawaian yang diangkat sebagai CPNS. Setiap dokumen pendukung harus disertakan, dari SK pertama diangkat hingga data-data ijazah yang digunakan sebagai penguat.
Ijazah adalah dokumen yang memerlukan pembuktian dari keotentikannya oleh pejabat yang telah mengeluarkannya. Dan juga untuk meyakinkan kepada pihak lain bahwa dokumen tersebut benar-benar asli dan tidak diragukan keabsahannya. Saat itu saya menanyakan, bagaimana dengan ijazah saya yang dikeluarkan di Kota Malang? Karena dalam keterangan beliau, bahwa legalisir ijazah harus di sekolah/kampus di mana ijazah itu dikeluarkan. Otomatis bila ijazah saya dikeluarkan di Kota Malang, sedangkan saat ini saya tinggal di Kota Madiun, maka secara otomatis, saya harus pergi ke Kota Malang untuk legalisir ijazah. Dan ternyata benar, beliau menerangkan bila ijazah itu harus di legalisir di mana ijzazah saya dikeluarkan. Di Kota Malang. Namun memang berbeda, bila sekolah/kampus yang mengeluarkan ijazah itu sudah tidak ada, alias tutup, maka bisa saja iazah di legalisir di Kantor wilayah atau di dinas setempat, dengan catatan tentunya.
Setelah diberikan batas waktu yang sangat pendek untuk mengumpulkan berkas, maka sayapun berangkat ke Kota Malang dari Kota Madiun mengendarai motor Smash yang gesit dan irit. Jam 4 subuh saya berangkat dan sampai di Kota Malang jam 9 pagi. Dan karena waktu sangat terbatas, sayapun jam 11 siang langsung kembali naik motor menuju Kota Madiun.
Alhamdulillaah, ternyata berkas legalisir tersebut ternyata memang sudah sesuai dengan petunjuk dari bagian ketenagaan dan tidak perlu mengulang legalisir kembali.
Nah terkait dengan begitu pentingnya hal-hal tersebut, agar di dalam pelaksanaan pemberian legalisir atas ijazah, maka pemangku kebijakan dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan memberikan petunjuk yang jelas terkait hal legalisir dokumen ijazah. Dalam Pemendikbud NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dan ada penekanan juga untuk pengganti ijazah sebagaimana dalam pasal 5 disebutkan :
Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
Untuk lebih detilnya dari peraturan menteri tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, silahkan mencermatinya di bawah ini :
ATAU bila ingin menjadikannya sebagai pegangan, silahkan unduh di SINI
Alhamdulillaah, ternyata berkas legalisir tersebut ternyata memang sudah sesuai dengan petunjuk dari bagian ketenagaan dan tidak perlu mengulang legalisir kembali.
Nah terkait dengan begitu pentingnya hal-hal tersebut, agar di dalam pelaksanaan pemberian legalisir atas ijazah, maka pemangku kebijakan dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan memberikan petunjuk yang jelas terkait hal legalisir dokumen ijazah. Dalam Pemendikbud NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dan ada penekanan juga untuk pengganti ijazah sebagaimana dalam pasal 5 disebutkan :
Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
Untuk lebih detilnya dari peraturan menteri tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, silahkan mencermatinya di bawah ini :
ATAU bila ingin menjadikannya sebagai pegangan, silahkan unduh di SINI
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon