SE Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Ada pemberitahuan yang menyenangkan terkait update data dapodikdasmen saat ini.

Dimana saat ini kita bisa membaca bahwa sekolah yang diminta untuk update datanya. Karena apabila tidak melakukan update data, sekolah tersebut dikategorikan tidak aktif dan bisa saja benar-benar akan ditutup. Dalam pemberitahuan ini sangat ditekankan untuk sekolah agar betul-betul memelihara datanya untuk berkesinambungan.

Terkait dengan peran operator dapodik, tentunya harus pro aktif dan tetap berusaha memberikan yang terbaik bagi unit-unit kerjanya masing-masing dan memelihara serta memperbaiki datanya agar benar-benar bisa digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan yang tepat dan akurat. 

Di dalam surat ini kita bisa melihat bahwa begitu banyaknya rangkaian untuk mencapai data yang tepat dan akurat. Semua lini diminta untuk koordinasi agar tidak terjadi kesemrawutan data. Dan tentunya hal itu sangatlah bagus untuk kevalidan data di masa datang. Kementerian Pendidikan tentunya sangat berkepentingan dengan data yang valid dan berkualitas. Juga kemungkinan besar data itu akan benar-benar menjadi data satu untuk semua keperluan.

Di dalam uraian surat ini juga menyebutkan akan peran dinas untuk memberikan bimbingan teknis guna memperoleh data yang benar-benar valid. Karena dalam hal ini, sekolah di lingkungan dinas setempat adalah sebagai sumber data utama yang harus mendapatkan petunjuk yang tepat agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan.

Untuk lebih detilnya, silahkan baca surat tersebut sebagaimana di bawah ini :

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Pada saat ini proses belajar mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
  4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
  7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
  9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.iddalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
  10. Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
  11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.idsekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
  14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
  15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen




Lampiran:
Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon