Mendengar dan membaca istilah ini yaitu "OUTSOURCING", rasanya seperti teringat kembali saat masih awal-awal menjadi pegawai dengan status honorer. Sempat menjadi tenaga honorer kurang lebih sembilan tahun dengan kondisi harus selalu sabar dan harus selalu berusaha untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Mengingat dengan jelas kalimat-kalinat yang masih terngiang di telinga, kalau kerja tidak baik, bisa saja SK tidak diperpanjang dan otomatis akan digantikan dengan tenaga kerja yang lain yang banyak jumlahnya menunggu untuk dipanggil bekerja, apalagi ini di instansi pemerintah walau cuma unit sekolah. Tentunya banyak di antara mereka yang sangat mengudamkan karena bisa berharap diangkat menjadi PNS suatu saat kelak.
Saat ini mungkin hal itu juga masih dirasakan dan juga dialami oleh sebagian besar pegawai pemerintah yang masih berstatus tenaga honorer. Baik honorer yang sudah mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah atau honorer yang hanya berbekal SK dari kepala unit kerjanya masing-masing. Kalau di lingkungan sekolah, ada istilah pegawai honorer dengan memperoleh SK dari Kepala Sekolah. Baik yang bertugas menjadi guru atau tenaga administrasi sekolah.
Keberadaan tenaga honorer di lingkungan sekolah baik guru maupun tenaga administrasi sekolah sebenarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan agar suatu proses kegiatan belajar bisa lebih maksimal dicapai. Dan tenaga honorer ini rata-rata adalah sudah memiliki skill di bidangnya masing-masing. Sepertinya juga sama dengan tenaga honorer di unit kerja di luar sekolah. Rata-rata sudah memiliki keahlian dalam bidangngya masing-masing dan siap bekerja sesuai tupoksi yang ditugaskan kepada mereka.
Mencermati hal tersebut, ternyata kata outsourcing juga kami temukan di Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana BOS baik untuuntuk jenjang SD, SMP SMA atau SMK. Dalam kaitan ini adalah berhubungan dengan pekerjaan pendataan yang sedang dilakukan oleh Kemdikbud. Sebagaimana berikut :
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon