Ada yang menarik di Permendikbud Nomor 6 tahun 2019 yang baru-baru ini terbit, yaitu tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Apa yang menarik? Sepertinya ada untuk teman-teman Petugas Pendataan dan juga teman-teman Pustakawan.
Sepertinya yang beruntung teman-teman perpustakaan ini karena dimunculkan jabatan fungsional Pustakawan di sekolah, tidak rugi sekolahnya. Selamat kalau begitu. Karena dengan diakuinya jabatan fungsional Pustakawan di sekolah, akan memberikan peluang lebih luas kepada para lulusan diploma atau sarjana perpusatakaan untuk berkarier di dunia pendidikan.
Bagaimana halnya dengan Jabatan Pelaksana Administrasi di bidang Pendataan? Dengan dimunculkannya Jabatan Pelaksana Administrasi Pendataan, maka kemungkinan besar akan membawa implikasi diakuinya orang yang menjadi petugas pendataan atau yang sering kita sebut Operator Sekolah (Ops) atau juga disebut Operator Pendataan Pendidikan (OPP) dan secara tidak langsung, apa yang diharapkan oleh teman-teman operator sekolah atau operator pendataan pendidikan sudah mendekati hasil seperti yang diperjuangkan dan diharapkan selama ini.
Walaupun kita tahu bahwa peraturan menteri pendidikan tersebut masih akan melalui berbagai macam serangkaian untuk diselaraskan dengan peraturan-peraturan yang lain agar dalam pelaksanaannya bisa selaras dan dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Besar harapan agar pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa mengakomodir Permendikbud nomor 6 tahun 2019 tersebut dan pada kesempatan berikutnya, operator pendataan yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kesulitan untuk diterbitkannya Surat Keputusan atas jabatan pekerjaannya dari pejabat pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, dalam waktu berjalan akan bisa memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah di semua tingkatan.
Dan selamat juga untuk kepala Tata Usaha sudah kembali dimunculkan kembali eselonisasi IV b nya, semoga ini bisa diterapkan di seluruh unit jenjang sekolah, tidak hanya di jenjang pendidikan menengah atau SMA/K saja, namun diberlakukan untuk seluruh unit atau jenjang sekolah baik pendidikan dasar maupun menengah dan dikembalikannya jabatan Kepala Tata Usaha di jenjang SMP dan dimunculkan juga di jenjang SD.
Dan saya juga mengucapkan selamat kepada petugas pendataan karena sudah masuk dalam Jabatan Pelaksana Administrasi seperti yang tertera di Pasal 1 ayat 13.
Semoga pelaksanannya akan dapat segera direalisasikan untuk bisa diterapkan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Penetapan Jabatan tersebut pada unit-unit kerja sekolah dengan menetapkan petugas atau pegawai yang mempunyai tupoksi dan juga disesuaikan dengan penetapan Surat Penetapan Jabatannya sebagai Petugas Pendataan.
Untuk mencermati Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 dan Lampirannya, silahkan unduh di link berikut ini.
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon