Ini yang menjadi pikiran saya beberapa
tahun ini terkait dengan tenaga honorer (karena saya juga pernah merasakan itu)
dan pengangkatan pegawai baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga. Namun karena ada
larangan pada pasal 8 pp 48 tahun 2005, maka tidak mudah bagi pejabat daerah
menentukan kebijakan.
Coba baca ini : Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013
merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honrer setelah tahun
2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut
isinya : Di jajaran
instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan
berdasar Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di
seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini
di tekankan dengan yang berbunyi : “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di
lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di
larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya. Pemerintah tidak akan
mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil. Bagi
Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan
sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau
sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan hal tersebut jajaran
SLB/SDLB/SMPLB dan SMALB Negeri selaku SKPD diminta mengindahkan edaran
dimaksud.
Ada beberapa solusi yang mungkin dapat
dijadikan bahan pertimbangan sbb : Sekolah memberikan layanan pendidikan
sebatas kemampuan tenaga yang tersedia dengan segala konsekuensi tingkat
kualitatif maupun kuantitas yang belum tentu memenuhi standar layanan
pendidikan yang dibutuhkan siswa. Apabila sekolah bermaksud memenuhi kebutuhan
tenaga pendidik (guru) dan tenaga Kependidikan yang dibutuhkan sekolah untuk
menangani layanan pendidikan bagi putra-putrinya maka pihak Komite Sekolah
sangat diharapkan mampu menempatkan diri sebagai pengambil kebijakan dengan
segala konsekuensinya. Konsekuensi dimaksud adalah : Pihak tenaga honorer tidak
menuntut untuk diangkat sebagai CPNC/PNS. Pihak Ketua Komite sekolah yang
menerbitkan SK tenaga honorer. Pihak Kepala Sekolah hanya berhak memberikan SK
Pembagian Tugas Mengajar sesuai SK Komite Sekolah. Konsekuensi pengangkatan
tenaga honorer ada di pihak Komite Sekolah bukan Pemerintah. Sepertinya pasal 8
dari pp 48 th 2005 inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari rekan-rekan
honorer yang masih berstatus honorer sekolah.
Catatan pentingnya ada pada kalimat "Kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Jadi peluangnya ada di sini
sepertinya. Dari peluang ini, mungkin ada baiknya berdiskusi dan bertukar
pendapat dengan para pemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
Mengingat bisa saja peluang itu terbuka untuk pengangkatan pegawai honorer
daerah asalkan ada peraturan daerah atau peraturan pemerintah setempat yang
perdulu dan mau menetapkan kebijakan peraturan daerah (Perda) untuk dapat
dijadikan dasar agar bisa melakukan pengangkatan pegawai honorer di daerah
tentunya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kekuatan anggaran dari daerah
tersebut. Hal ini tiak bisa dipaksakan karena kemampuan dari daerah
berbeda-beda demikian pula dengan kebutuhan pegawainya. Tetapi semua itu juga
kembali kepada usaha dari setiap individu atau organisasi yang mau
memperjuangkan akan adanya perubahan terhadap peraturan pemerintah tersebut di
atas.
Semoga terbuka kesempatan itu dan datang
dengan segera.
Dan Penegasan kembali melalui PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Pegawai di SINI
(tulisan ini adalah sebagai motivasi kepada rekan-rekan pegawai honorer untuk tetap teun bekerja dan berusaha menggapai mimpi tanpa kenal putus asa)
(tulisan ini adalah sebagai motivasi kepada rekan-rekan pegawai honorer untuk tetap teun bekerja dan berusaha menggapai mimpi tanpa kenal putus asa)
Advertisement
Baca juga:
1 Comments:
KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR
YANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123
Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 beliau sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...
EmoticonEmoticon