Penegasan kembali dilakukan oleh pemerintah melalui perubahan ke 2 terhadap PP No. 48 tahun 2005 terkait pengangkatan pegawai oleh pemerintah melalui PP No. 56 Tahun 2012. Untuk lebih jelasnya bisa saudara pelajari di bawah ini. Atau bagi yang ingin mempelajari bisa saudara unduh di SINI
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon