Persyaratan
Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018
A.
Persyaratan peserta
- Guru di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
- Terdaftar
pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki
NUPTK
- Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi
- Berkualifikasi
akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG
yang akan diikuti.
- Masih aktif
mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun 2017.
- Memenuhi
nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset,
Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat
jasmani dan rohani.
- Bebas
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan
baik
B. Persyaratan administrasi
1. Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau
notaris.
2.
Fotokopi SK Pengangkatan
Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK
pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Guru PNS dilegalisasi oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai
Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi Kewenangan dilegalisasi oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c. Guru GTY dilegalisasi oleh
Ketua Yayasan;
d. Guru bukan PNS di sekolah
negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir
4.
Surat ijin dari Kepala
Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5.
Pakta Integritas dari
calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya, seperti pada format di bawah ini
6.
Surat penyetaraan dari
Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri
7.
Surat keterangan sehat
dari dokter pemerintah.
8.
Surat keterangan bebas
Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.
Surat keterangan
berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Untuk mengetahui bagaimana terkait sertifikasi guru dalam jabatan, silahkan baca selengkapnya di SINI
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon