•Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada
mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
•UN TAHUN
2018 DI KAB.BENGKAYANG ( UNKP, UNBK )
•Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN
yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
•Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL
(USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
ISU2 PERTANYAAN SEPUTAR UN, US & USBN
¡Apakah ada UN tahun 2018?
¡MP ( Mata Pelajaran ) apa
yang diuji UN, &USBN?
¡Aspek apa yang diuji pada USBN?
¡Apakah MP yang diujikan melalui UN diujikan lagi di USBN?
¡Apakah MP yang diujikan mel USBN diujikan lagi di US?
¡Siapakah yang mengoreksi hasil USBN?
¡Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal
USBN?
¡Siapakah yang membuat soal USBN?
¡Bagaimanakah bentuk soal
USBN?
¡Kapan pelaksanaan UN dan
USBN?
Dasar Pelaksanaan USBN dan UN tahun 2018;
1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur operasional standar penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2017/2018
Ujian Nasional;
1.Ujian Nasional Tahun
2018 :
1) UNBK ( UJIAN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER)
2) UNKP ( UJIAN
NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL)
2. UJIAN NASIONAL TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN
3. USBN dan Nilai raport MENENTUKAN KELULUSAN
3. KELULUSAN DITENTUKAN OLEH SEKOLAH
4. HASIL UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK
SELEKSI
MASUK SEKOLAH KE JENJANG BERIKUTNYA.
Kebijakan tentang UN dan USBN 2018
1.Ujian Nasional tetap dilaksanakan.
2.Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2018 (Ujian
Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata pelajaran.
3.Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN
maupun USBN.
PROKTOR
Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah
dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi
(TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor disekolah / madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
TEKNISI :
Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan
sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan;
a. memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah
b. pernah mengikuti
pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan
c. bersedia
menandatangani pakta integritas.
PENGAWAS :
Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki sikap dan
perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan
sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata
pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal
dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia
menandatangani pakta integritas.
Penetapan proktor,
pengawas, dan teknisi UNBK
Penetapan
proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu
orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK
atau 40 (empat puluh) komputer client;
PENGAWAS RUANG, PROKTOR DAN TEKNISI
a. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang,
proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan
sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server
pusat atau perguruan
tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f. Proktor
memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat
masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi
ujian setelah semua
peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Proktor
melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
j. Proktor mencatat
hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
k. Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaandan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
serta mengunggah ke web UNBK.
Mata Pelajaran UN, dan USBN
JUMLAH
SOAL UN
JUMLAH
SOAL USBN
JADWAL
USBN
JADWAL
UNKP SMP ( UTAMA )
JADWAL
UNKP SMP/MTs(SUSULAN)
JADWAL
UNBK SMP ( UTAMA )
JADWAL
UNBK SMP ( SUSULAN )
Mengapa harus USBN?
PENGALAMAN EMPIRIS
FKurang
perhatiannya sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga terkesan
menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah
FSikap
peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah terkesan apatis
FSebagian
besar Sekolah dalam menyelenggarakan US tidak memiliki prosedur operasional
sekolah Ujian Sekolah
ÖSoal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL
ÖSoal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional
ÖAspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif
ÖMenentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US
ÖPenyelenggaraan dan hasil US kurang berwibawa
FBelum dapat
data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US
Fdll
LATAR BELAKANG
PERMENDIKBUD
NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG
SEDERAJAT
Pasal 2
(1) Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.lulus Ujian Sekolah
d. lulus Ujian Nasional
MASALAH
FMengapa hasil penilaian antara
Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ?
FMampukah sekolah melalui USBN
dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?
KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2018
pendahuluan
• UU
Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1
ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
• Permendikbud
Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
pengertian
•Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada
mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
•Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN
yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
•Ujian Sekolah BERSTANDAR NASIONAL
(USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
RAMBU-RAMBU
UN, US, dan USBN
•Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN
•Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN
•Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
•Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
•Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan , standar isi, dan kurikulum yang berlaku
Rambu2 Usbn
¡Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah
¡Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP untuk SMP/MTs dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan
¡Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya
¡Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam KKG/MGMP di Kabupaten/Kota/Gugus dengan mengacu pada kisi-kisi USBN
¡Master soal disimpan Kepala Sekolah
¡Buku soal ujian dicetak dan disimpan di sekolah masing-masing
¡Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah
¡Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam gugus
KELULUSAN
•Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah
•Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana
dimaksud untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII sampai dengan kelas IX
•Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan
oleh satuan pendidikan
•Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah
untuk
semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan
berdasarkan
perolehan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN )
•Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan
pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan
•Kelulusan
peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang
bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL
UJIAN
NASIONAL
•Nilai hasil UN
dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan
tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan
puluh lima) dan kurang dari atau sama
dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai
lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang
dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai
kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
SANKSI
•Setiap orang,SISWA, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN
•Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APA DILAKUKAN SEKOLAH AGAR PELAKSANAAN UN PROFESIONAL DAN
HASIL UN
DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH?
1. PROSES PEMBELAJARAN
EFEKTIF
2. LATIHAN/LES
3. TRY OUT :
1. DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB.BENGKAYANG
2. SEKOLAH
MASALAH
SISWA NILAI TIDAK MAKSIMAL :
1.Kurangnya motivasi siswa
belajar ( SEKOLAH, DI RUMAH )
2.Kurang maksimalnya
dukungan dari orang tua siswa
3.Pengaruh teknologi,
BUDAYA ( HP, TELEVISI, HIBURAN )
4.SISWA TIDAK MEMILIKI
BUKU PAKET ( BAHAN BELAJAR DI RUMAH )
5.SISWA TIDAK MAU
MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.
TANGGAL
PENTING :
1.TRY OUT diperkirakan
mulai bulan Pebruari 2018
2.USBN : 2 –
7 April 2018
3.UN ( UNKP, UNBK ) : 23 –
26 April 2018
4.PENGUMUMAN KELULUSAN 23
MEI 2018
Demikian ringkasan yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Jangan lupa kunjungi juga tentang OPERATOR di SINI
Jangan lupa kunjungi juga tentang OPERATOR di SINI
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon