Untuk memperkaya wawasan, ada baiknya dipahami konteks yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 berikut ini:
Atau bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut, bisa saudara Download di SINI
Dan untuk penegasannya pada PP No. 56 Tahun 2012 bisa saudara baca di SINI
Advertisement
Baca juga:
0 Comments
EmoticonEmoticon